Kementerian Agama menyatakan tidak pernah mengeluarkan larangan untuk mendirikan masjid maupun menyuarakan adzan. Ini disampaikan oleh Dirjen Binmas Islam Kemenag RI, H.M. Amin saat mengisi pembekalan Rakernas Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Rabu (10/10) di Pondok Pesantren Minhajurrosyidin, Jakarta.
“Tidak ada larangan adzan dan mendirikan masjid karena sudah tertulis di surat yang saya edarkan,” ujar Amin saat merespon pertanyaan peserta rakernas tentang isu larangan menyuarakan Adzan di Sumbawa, serta larangan mendirikan masjid di Papua.
Lebih lanjut Amin menjelaskan, peran kontribusi masyarakat dalam menjalankan toleransi antar umat beragama sangatlah penting. “Inti dari toleransi itu mengerti dan memahami. Agama mengajarkan umatnya untuk berbuat adil dan baik pada siapapun,” lanjutnya.
Dalam peran menjaga toleransi antar umat beragama, diperlukan partisipasi dari masyarakat karena pemerintah tidak dapat menjalankannya sendiri. “Para tokoh agama dan jajarannya bisa membantu menciptakan kerukunan dan toleransi,” kata Amin.
Pada kesempatan itu, Ketua DPP LDII Iskandar Siregar menyatakan bahwa warga LDII siap membantu pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang rukun dan memiliki toleransi antar umat beragama. “Menjaga kerukunan merupakan tobiat luhur warga LDII,” kata Iskandar.
Ke depan, partisipasi warga LDII dalam menjaga kerukunan dan toleransi beragama menjadi kontribusi kepada pemerintah. Demi terciptanya ukhuwah Islamiyah, iklim dakwah yang santun serta masyarakat adil dan makmur. (sa)